Minggu, 31 Januari 2021

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)

KOPERASI DUADUA

TAHUN BUKU 2020


Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Duadua tahun buku 2020 dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 bertempat di ruang kelas SMPN 22 Kota Bengkulu, RAT diikuti oleh 29 anggota aktif dan 1 orang anggota lama yang masih berhak mendapatkan SHU, juga dihadiri oleh kepala SMPN 22 Kota Bengkulu, dua orang anggota yang tidak hadir atas nama Okdina Yulienasara, S.Pd. dan Sudiro. Acara dimulai pukul 10.30 yang dipandu oleh pembawa acara Lindawati (sekretaris). Acara diawali dengan permohonan maaf dari sekretaris karena salah pengetikan tanggal di surat undangan, seharusnya ditulis tahun 2021 namun karena kesalahan dalam menghapus angka nol malah yang terhapus angka dua sehingga tertulis angka 2010. 



Acara diawali dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah subhahuwata’ala dan  mengirimkan salawat beserta salam kepada junjungan Nabi besar Muhammad sallahualaihiwasalam, selanjutnya pembawa acara membacakan susunan acara (jadwal kegiatan) sebagai berikut :

1.     1.  Pembukaan

2.      2. Pembacaan Doa

3.      3. Sambutan kepala SMPN 22 Kota Bengkulu

4.      4. Laporan pengurus

5.      5. Tanggapan anggota atas laporan pengurus

6.      6. Foto bersama

7.      7. Pembagian kenang-kenangan dan SHU.

Kegiatan RAT dibuka dengan sama-sama membaca lafadz basmalah dan dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh salah seorang Badan Pengawas Koperasi yaitu bapak Edi Haryanto, S.Pd. Selanjutnya  kepala SMPN 22 Kota Bengkulu (Ibu Septalena, S.Pd.) memberikan kata sambutan. Dalam sambutannya kepala sekolah berterima kasih kepada ketua koperasi yang telah mengundangnya pada kegiatan RAT. Selanjutnya kepala sekolah memohon maaf karena tidak bergabung menjadi anggota. Di akhir sambutannya kepala sekolah  berharap semoga koperasi Duadua maju dan berkembang.


Setelah sambutan kepala sekolah, acara dijeda sesaat untuk istirahat makan snack. Saat istirahat ini dimanfaatkan oleh anggota untuk saling bertukar cerita, karena anggota koperasi Duadua tidak hanya berasal dari warga SMPN 22 yang masih aktif namun banyak juga guru maupun kepala sekolah yang tidak bertugas di SMPN 22 tepat setia menjadi anggota koperasi Duadua. 


Setelah istirahat sejenak, acara dilanjutkan kembali dengan laporan pengurus Koperasi Duadua yang disampaikan oleh ketua Koperasi Ibu Siti Latifah, A.Md. Dalam laporannya, ketua menyampaikan :

I.                   Keanggotaan

Jumlah anggota aktif sampai dengan 31 Desember 2020 adalah 31 orang, di bulan Januari 2021 ada penambahan 2 (dua) orang anggota baru atas nama Hirwandi, S.Pd. dan Yunila Kurniawati, S.Pd.

II.                Organisasi

Pengurus Koperasi Duadua menduduki jabatan selama 3 (tiga) tahun, yaitu 2020 – 2023 dengan susunan pengurus sebagai berikut : 

Badan Pengawas                           : Rindi Hartono, S.Pd.

Badan Pengawas                           : Edi Haryanto, S.Pd.

Ketua                                            : Siti Latifah, A.Md.

Sekretaris                                      : Lindawati, S.E.

Bendahara                                     : Eva Avrianti, S.Pd.

III.             Keuangan

Selama tahun 2020 keadaan kas Koperasi Duadua sebagai berikut :

a.       Jumlah simpanan                     : Rp. 112.580.000,-

b.      Jumlah pinjaman                     : Rp. 102.800.000,-

Saldo                                       : Rp.     9.780.000,-

c.       Penerimaan SHU

1.      SHU Simpan pinjam         : Rp.   14.850.000,-

2.      SHU penjualan & jasa       : Rp.        305.300,-

Total SHU                         : Rp.   15.155.300,- 

IV.             Kewajiban Anggota

1.      Membayar sipanan pokok di awal menjadi anggota sebesar Rp. 50.000,-

2.      Membayar simpanan wajib setiap bulan sebesar Rp. 50.000,-

3.      Membayar bunga pinjaman sebesar 1 % (satu persen) dari pokok pinjaman setiap bulan.

4.   Bagi anggota yang angsuran pinjaman tidak dipotog gaji, maka pembayaran angsuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

5.    Bagi anggota yang  ingin mengajukan pinjaman, harap mengisi blanko pinjaman minimal sebulan sebelum jangka waktu pinjaman.

6.   Pinjaman akan diberikan setelah bendahara menerima setoran angsuran dari anggota, jadi harap bersabar bagi anggota yang akan mengajukan pinjaman (jangan mendesak-desak bendahara ya) 

V.                Hak Anggota

1.      Anggota berhak menerima SHU setiap tahunnya

2.      Anggota berhak untuk menduduki jabatan kepengurusan secara bergantian

3.      Anggota berhak mengajukan pinjaman maksimal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian 10 bulan.

4.      Anggota berhak mengundurkan diri dari keanggotaan, dengan  mengajukan permohonan 3 bulan sebelumnya.

 Setelah penyampaian laporan oleh ketua, dibuka ruang diskusi untuk peserta menanggapi laporan dari pengurus. Beberapa usulan dari anggota sebagai berikut :

1.      Ibu Tati Satri Hayani, S.Pd.

Usulan agar jangka waktu peminjaman diperpanjang lebih dari 10 bulan.

2.      Ibu Sarma Hayati, S. Pd.

Kalau anggota mau kredit barang, bagaimana aturannya

3.      Bapak Rindi Hartono, S.Pd.

Dikarenakan koperasi kita sudah lama berdiri sejak tahun 2007, bagaimana kalau kita daftarkan ke Dinas Koperasi Kota Bengkulu dengan membuat Badan Hukum sehingga nanti bisa mendapat bantuan dan pembinaan dari Dinas Koperasi.

 

Pertanyaan dibatasi tiga penanya atau penanggap dulu, kemudian langsung dibahas berama anggota. Berikut ulasannya :

1.      Ibu Siti Latifah, A. Md. (ketua)

Semua keputusan kami serahkan kepada keputusan anggota

2.      Ibu Zaini

Menanggapi usulan Pak Rindi mengenai Badan Hukum (BH), secara keanggotaan koperasi kita belum memenuhi syarat, kemudian setiap bulan kita harus membayar pajak. Bunga pinjaman terpaksa dinaikkan karena kita berkewajiban menyetor kepada Dinas Koperasi.

3.      Ibu Bainis, S.Pd.

Menanggapi usulan Ibu Tati mengenai perpanjagan waktu pinjaman, sebaiknya tetap 10 bulan agar dana kita cepat berputar.

4.      Bapak Baharuddin, S.Pd.

Untuk pendaftaran Badan Hukum, jika anggota kita belum mencukupi maka kita bersama-sama bisa melengkapi jumlah anggota. Secara modal, organisasi dan laporan kepengurusan koperasi kita sudah cukup bagus dan bisa didaftarkan ke Dinas Koperasi.

5.      Usulan dari beberapa anggota untuk menaikkan bunga pinjaman dan besar simpanan wajib.

 

Kesimpulan dari diskusi anggota adalah :

1.      Jangka waktu peminjaman tetap 10 (sepuluh) bulan

2.      Bunga pinjaman tetap 1% (satu presen) per bulan

3.      Besar simpanan wajib Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per bulan, akan dinaikkan secara bertahap mulai tahun depan.

4.      Usulan pembuatan Badan Hukum akan dijajaki kembali oleh Pak Baharuddin, S. Pd., jika lebih menguntungkan anggota maka akan didaftarkan ke Dinas Koperasi, namun jika lebih memberatkan anggota maka Koperasi Duadua tetap akan bertahan seperti ini.

5.      Kredit barang akan dilakukan dengan akad jual beli, bukan penetuan besaran bunga. Maksimal pembelian barang sama dengan maksimal pinjaman (sepuluh juta dengan jangka waktu sepuluh bulan).

Setelah selesai forum diskusi dan tanggapan anggota,  kemudian seluruh anggota menerima dan menyetujui laporan yang disampaikan oleh pengurus. Namun masih ada salah seorang peserta rapat ingin menyampaikan keresahannya. Ibu Eva Avrianti, S. Pd. selaku bendahara koperasi menyampaikan keberatannya untuk menjadi bendahara mengingat saat ini Ibu Eva sudah pindah tugas ke SMPN 1 Kota Bengkulu dan meminta agar dirinya berganti peran dengan sekretaris, namun hal tersebut tidak disetujui oleh semua peserta rapat dan pada akhirnya usulan Ibu Eva ditolak oleh seluruh peserta sehingga tidak ada pergantian kepengurusan.





Acara dilanjutkan dengan berfoto bersama dan pembagian kenang-kenangan. Pada sesi pembagian kenang-kenangan ini semua anggota merasa riang gembira, karena hadiah atau kenang-kenangan yang diterima anggota merupakan pilihan anggota sesuai kebutuhan masing-masing, dan bukan sistem undian karena jika sitem undian maka tentunya ada peserta yang gembira dan ada yang bersedih karena mendapat hadiah tidak sesuai keinginan. Setiap anggota berhak memilih hadiah senilai empat puluh ribu rupiah, jika kebutuhan barang melebihi nilai   Rp. 40.000,- maka anggota menambah sejumlah uang yang kurang. Hadiah yang dipilih anggota beragam bentuk dan jenisnya mulai dari termos air panas, penanak nasi, penyimpan beras, sendok makan, gelas dan cangkir, wadah serbaguna, keranjang dan gantuan pakaian, termasuk juga sembako. Diharapkan tahun-tahun berikutnya hadiah yang diterima anggota nilainya lebih besar.  




Kegiatan RAT tahun 2020 diakhiri dengan pembagian SHU masing-masing anggota, sebelum RAT diakhiri ada penambahan satu orang anggota baru atas nama Fariz (bu Rini) sehingga jumlah anggota Koperasi Duadua sampai saat ini sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang.

Acara ditutup dengan membaca lafadz hamdallah, pada pukul 13.00 WIB. Alhamdulillahirobil’alamin.

Sampai jumpa pada RAT tahun 2021.Terimakasih.

Hormat kami,

Pengurus Koperasi Duadua.